SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GENENNG

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Sesuai dengan Undang-undang nomor 44 tentang Rumah Sakit, dan sesuai Tata Kelola Rumah Sakit, maka tugas dan fungsi RSUD Geneng Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut :

A. Tugas

Tugas rumah sakit berdasarkan UU nomor 44 adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Sedangkan berdasarkan Tata Kelola RSUD Geneng Kabupaten Ngawi pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

B.    Fungsi

Secara umum, sesuai Undang-undang nomor 44 pasal 4, rumah sakit mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Adapun berdasarkan Tata Kelola RSUD Geneng Kabupaten Ngawi pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan pelayanan medis;
  2. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis;
  3. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
  4. Menyelenggarakan pelayanan rujukan;
  5. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
  6. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
  7. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

C. Tugas Pokok

  1. Direktur

Direktur mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya pelayanan kesehatan perorangan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya pengobatan dan pemulihan yang dilakukan secara serasi dan terpadu dengan upaya pemeliharaan, peningkatan serta melaksanakan upaya rujukan dengan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Direktur mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit;
  2. Pelaksanaan dan penyelenggaraan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan rumah sakit;
  3. Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya dan keselamatan pasien;
  4. Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, tugas Direktur adalah:

  1. melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam perencanaan maupun perumusan kebijakan;
  2. memersiapkan bahan bagi penetapan di bidang kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. mengangkat/menunjuk pegawai rumah sakit dalam jabatan tertentu di lingkungan rumah sakit;
  4. melaksanakan kendali mutu, kendali biaya dan keselamatan pasien;
  5. mempertanggungjawabkan tugas-tugas rumah sakit secara teknis administrasi/operasional medis kepada Kepala Dinas;
  6. mempetanggungjawabkan pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan ke[agawaian kepada Kepala Dinas; dan
  7. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, menggerakkan, mengendalikan, melaporkan, monitoring dan evaluasi pada urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan kerjasama kemitraan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas Sub Bagian Tata Usaha.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran serta kegiatan teknis rumah sakit;
  2. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang umum, kepegawaian dan perencanaan;
  3. Pengelolaan urusan umum;
  4. Pengelolaan urusan kerjasama dan kemitraan;
  5. Pengelolaan urusan kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia;
  6. Pengelolaan urusan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan;
  7. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja staff fungsional yang berada di Sub Bagian Tata Usaha;
  8. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang umum, kepegawaian, perencanaan dan urusan rekam medis dan instalasi teknologi informasi; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas sebagaimana berikut :

  1. Merumuskan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran kerja rumah sakit;
  2. Merumuskan penyusunan kebijakan teknis dan rencana kegiatan Urusan Umum, Kepegawaian dan Perencanaan;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan umum meliputi kerumahtanggaan, perlengkapan dan aset;
  4. Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, hukum dan naskah peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan pengelolaan urusan keprotokolan, kehumasan dan informasi, keamanan, ketertiban, perjalanan dinas dan akomodasi;
  6. Melaksanakan pengelolaan urusan kerjasama dan kemitraan;
  7. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, pengembangan sumberdaya manusia, pendidikan, penelitian dan pengembangan;
  8. Melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan;
  9. Melaksanakan pengelolaan urusan rekam medis dan teknoligi informasi;
  10. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja staff fungsional yang berada di Sub Bagian Tata Usaha;
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kinerja Bagian Tata Usaha dan capaian program kerja rumah sakit, dan
  12. Melaksanakan tigas-tugas yang diberikan Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. Seksi Pelayanan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, menggerakkan, mengendalikan, melaporkan, monitoring dan evaluasi kegiatan pemenuhan tenaga, perlengkapan, fasilitas serta mutu pelayanan medik dan pelayanan keperawatan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. merumusankan  rencana program, kegiatan dan anggaran di seksi Pelayanan meliputi pelayanan medis dan keperawatan;
  2. menyusun kebijakan tehnis  kegiatan pelayanan medis dan pelayanan keperawatan pada instalasi rawat jalan, perawatan intensif, instalasi gawat darurat (unit ponek, unit ambulance, unit pemulasaraan jenazah), instalasi rawat inap bedah, rawat inap non bedah, instalasi bedah sentral, unit promosi kesehatan dan publikasi serta instalasi lain yang berkembang;
  3. menyusun tenaga, perlengkapan, fasilitas serta mutu  pelayanan medik dan pelayanan keperawatan pada instalasi rawat jalan, perawatan intensif, instalasi gawat darurat (unit ponek, unit ambulan dan unit pemulasaraan jenazah), instalasi rawat inap bedah, rawat inap non bedah, instalasi bedah sentral, serta instalasi lain yang berkembang;
  4. melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan pelayanan keperawatan pada instalasi rawat jalan, perawatan intensif, instalasi gawat darurat(unit ponek, unit ambulan dan pemulasaraan jenazah), instalasi rawat inap bedah, rawat inap non bedah, instalasi bedah sentral, serta instalasi lain yang berkembang;
  5. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian  pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja staf fungsional yang berada di seksi Pelayanan dan keperawatan pada instalasi rawat jalan, perawatan intensif, instalasi gawat darurat, (unit ponek, unit ambulan dan unit pemulasaraan jenazah), instalasi rawat inap bedah, rawat inap non bedah, instalasi bedah sentral, serta instalasi lain yang berkembang;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pelayanan medis dan pelayanan keperawatan pada instalasi rawat jalan, perawatan intensif, instalasi gawat darurat (unit ponek unit ambulan dan unit pemulasaraan jenazah), instalasi rawat inap bedah, rawat inap non bedah, instalasi bedah sentral, serta instalasi lain yang berkembang;
  7. menyusun kebijakan tehnis terkait asuhan medis dan asuhan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang undangan;
  8. melakukan analisa terhadap kegiatan Standar pelayanan minimal di seksi pelayanan secara berkala;
  9. melakukan laporan kegiatan seksi pelayanan kepada direktur secara berkala;
  10. melaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring dan pembinaan serta penilaian kinerja staf fungsional yang berada di seksi pelayanan;
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan seksi tugasnya.

Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala Seksi Pelayanan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja seksi pelayanan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja UPT RSUD Geneng Kabupaten Ngawi;
  2. memberi petunjuk, arahan dan distribusi tugas kepada bawahan;
  3. mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan UPT RSUD Geneng Kabupaten Ngawi sesuai dengan bidang tugas;
  4. melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  5. menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas;
  6. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis seksi pelayanan;
  7. melakukan fasilitasi pelayanan medis dan keperawatan;
  8. mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan medis dan keperawatan pada instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi gawat darurat, instalasi bedah, ICU/ICCU/HCU/PICU/NICU, dan instalasi lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
  9. melakukan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja pelayanan;
  10. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
  11. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Seksi Penunjang

Seksi Penunjang dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. Seksi Penunjang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, menggerakkan, mengendalikan, melaporkan, monitoring dan evaluasi kegiatan pemenuhan tenaga, perlengkapan, fasilitas serta mutu pelayanan penunjang medik dan penunjang non medik serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi Penunjang mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana program kegiatan dan anggaran Seksi Penunjang;
  2. Penyusunan kebijakan teknis penunjang medis dan non medis pada instalasi farmasi, laboratorium, radiologi, gas medis, sterilisasi alat dan laundry, gizi, pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, serta instalasi lain yang berkembang;
  3. Pemenuhan tenaga, perlengkapan, fasilitas serta mutu  pelayanan penunjang medis dan non medis pada instalasi farmasi, laboratorium, radiologi, gas medis, sterilisasi alat dan laundry, gizi, pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, serta instalasi lain yang berkembang;
  4. Pelaksanaan pengelolaan pelayanan penunjang pada instalasi farmasi, laboratorium, radiologi, gas medis, sterilisasi alat dan laundry, gizi, pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, serta instalasi lain yang berkembang;
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian  dan penilaian staff fungsional yang berada di Seksi Penunjang;
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pelayanan penunjang pada instalasi farmasi, laboratorium, radiologi, gas medis, sterilisasi alat dan laundry, gizi, pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, serta instalasi lain yang berkembang; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan fungsinya, Seksi Penunjang memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan rencana program kegiatan dan anggaran Seksi Penunjang;
  2. Merumuskan kebijakan teknis penunjang medis dan non medis pada instalasi farmasi (termasuk gas medis), instalasi laboratorium, instalasi radiologi, instalasi CSSD dan laundry, instalasi gizi, instalasi pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, serta instalasi lain yang berkembang;
  3. Merumuskan pemenuhan tenaga, perlengkapan, fasilitas serta mutu  pelayanan penunjang pada instalasi farmasi (termasuk gas medis), instalasi laboratorium, instalasi radiologi, instalasi CSSD dan laundry, instalasi gizi, instalasi pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, serta instalasi lain yang berkembang;
  4. Melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang pada instalasi farmasi (termasuk gas medis), instalasi laboratorium, instalasi radiologi, instalasi CSSD dan laundry, instalasi gizi, instalasi pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, serta instalasi lain yang berkembang;
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian  pelayanan penunjang pada instalasi farmasi (termasuk gas medis), instalasi laboratorium, instalasi radiologi, instalasi CSSD dan laundry, instalasi gizi, instalasi pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, serta instalasi lain yang berkembang;
  6. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja fungsional yang berada di Seksi Penunjang;
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pelayanan penunjang instalasi farmasi (termasuk gas medis), instalasi laboratorium, instalasi radiologi, instalasi CSSD dan laundry, instalasi gizi, instalasi pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, serta instalasi lain yang berkembang;
  8. Melakukan analisis terhadap standar pelayanan minimal di Seksi Penunjang secara berkala;
  9. Melaksanakan laporan kinerja Seksi Penunjang kepada Direktur secara berkala;
  10. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, monitoring dan pembinaan serta penilaian kinerja staff fungsional yang berda di Seksi Penunjang; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 07.30-15.30
Jum'at: 07.30-14.00
Sabtu-Minggu : Libur
Skip to content